Kamis, 30 Maret 2017 12:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Remon Masadian mengungkapkan sebanyak 2.091 warga belum melakukan perekaman data KTP elektronik (e-KTP).
"Di wilayah Jakarta Pusat ada sebanyak 828.293 wajib e-KTP. Bagi yang belum merekam, kami minta kepada warga untukl datang ke kelurahan atau kalau sibuk bisa datang pada pelayanan hari libur," kata Remon, kepada wartawan di Jakarta. Kamis (30/3/2017).
Remon mengatakan hal tersebut terjadi lantaran beberapa di antaranya, sebagian besar warga berada di luar kota bahkan di luar negeri.
Kemudian, ada sejumlah warga yang sudah lansia atau ada masalah kejiwaan sehingga sulit untuk datang melakukan perekaman data e-KTP.
"Khusus untuk lansia dan orang sakit sendiri pelayanan diberikan langsung secara mobile ke rumah penduduk. Dalam sebulan rata-rata ada 25 orang yang kami datangkan petugas agar direkam data e-KTP di rumahnya," pungkasnya.