Kamis, 30 Maret 2017 12:03 WIB

Aniaya Asisten Jupe, Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor : Sandi T
Nikita Mirzani. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Jakarta Selatan menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap asisten Julia Perez, Lucky.

Dikatakan, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, artis seksi tersebut ditetapkan sebagai tersangka minggu lalu bersama satu orang rekannya.

"Iya kita sudah panggil sebagai tersangka. Ditetapkan minggu lalu," ucap Budi saat dihubungi, Kamis (30/3/2017).

Dalam hal ini, kata Budi, Nikita dan rekannya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Kita kenakan Pasal 170 KUHP," tandasnya.

Sebelumnya, Lucky melaporkan Nikita Mirzani dengan tuduhan telah menganiaya dirinya. Penganiayaan tersebut dilakukan Nikita dan rekannya di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2016.


0 Komentar