Kamis, 30 Maret 2017 11:19 WIB

Sidang e-KTP, Penyidik KPK Tegaskan Tidak Intimidasi Miryam

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Sidang e-KTP. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, Damanik, dan Irwan, bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi proyek e-KTP. 

Salah satu penyidik, Irwan mengatakan, tidak ada intimidasi saat menginterogasi terhadap politisi partai Hanura, Miryam S. Haryani untuk merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

"Jadi pada saat proses pemeriksaan dari awal sampai akhir, kami melakukan penyidik tidak melihat saksi dalam kondisi tertekan," kata Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Setelah itu, Irwan mengaku, saat pelengkapan BAP, Miryam memberikan keterangan dengan sadar.

"Jadi pada proses pemeriksaan, kami melihat sendiri beliau memberi keterangan dengan sadar dan ketika menuangkan dalam," ungkap Irwan.

Sedangkan penyidik lain, Novel Baswedan, menyebut dalam BAP itu Miryam juga yang menulis apa yang ia sampaikan

"Waktu itu pemeriksaan Bu Miryam dilakukan dengan bertanya dan dia menjelaskan, dan ibu Miryam kami minta tuliskan apa yang disampaikan, dan setelah pemeriksaan, kami minta baca kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, sidang lanjutan korupsi proyek e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017) dengan memanggil 10 orang saksi dalam persidangan kali ini.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah memanggil politikus Partai Hati Nurani Rakyat Miryam S Haryani, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo.

"Yang jelas akan dihadirkan untuk saksi," kata Febri saat dikonfirmasi.

Febri pun membeberkan selain tiga saksi tersebut terdapat pula, politikus Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu, politikus Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa, politikus Partai Demokrat Jafar Hafsah, staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Hasanah, dan tiga penyidik KPK Novel Baswedan, Ambarita Damanik, serta Irwan Santoso.

Diketahui, proyek e-KTP yang menelan biaya Rp 5,9 triliun ini menjadi bancakan korupsi bagi pejabat Kemendagri dan anggota DPR periode 2009-2014. Akibatnya, negara merugi Rp 2,3 triliun.

Proyek e-KTP dirancang Kementerian Dalam Negeri pada Januari 2010 untuk menertibkan administrasi kependudukan. November 2010 DPR menyetujui dan Februari 2011 pengadaan e-KTP dimulai.

November 2011 tercium dugaan rasuah. April 2012 KPK menelusuri keterlibatan sejumlah anggota DPR. Penelusuran berdasarkan kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.


0 Komentar