Rabu, 29 Maret 2017 18:08 WIB

Besok, Ganjar Pranowo Siap Bersaksi Sidang Lanjutan e-KTP

Editor : Hermawan
Ganjar Pranowo. (foto istimewa)

SEMARANG, Tigapilarnews.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo siap memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (30/3/2017).

"Ya saya besok mau datang," kata Ganjar di Semarang, Rabu (29/3/2017)) ketika ditanya kesiapannya memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.

Ganjar mengaku tidak ada persiapan khusus terkait dengan jadwal sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP.

"Gak ada, apa pertanyaannya majelis hakim nanti saya jawab," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut Ganjar, pertanyaan yang akan diajukan majelis hakim nanti tidak akan jauh dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak tahu hakim bertanya apa, waktu pemeriksaan kan lebih banyak bagaimana proses penganggaran, siapa menerima uang, Pak Ganjar terima apa tidak," ujarnya.

Selain Ganjar, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi E-KTP.

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda kelanjutan sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) karena Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang seharusnya menjadi saksi tidak dapat hadir karena sakit.

"Kami terima surat dari RS Fatmawati yang menerangkan Miryam perlu istirahat karena sakit selama dua hari, dengan menerima surat ini berarti saya kira mudah kita pahami bahwa konteks kita untuk menghadirkan keterangan verbal lisan jadi kehilangan. Majelis berpendapat persidangan kita tangguhkan untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya hari Kamis (30/3)," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jhon Halasan Butarbutar.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum KPK sudah menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik KPK yaitu Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan M Irwan Santoso.

Ketiganya dihadirkan karena dalam sidang pada 22 Maret 2017, Miryam mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat diperiksa di tahap penyidikan.

Dalam persidangan, pada Kamis (23/3/2017) diketahui, Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik.

 

 

sumber: antara


0 Komentar