Selasa, 28 Maret 2017 10:35 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan bakal meluncurkan Kartu Indonesia Satu (Kartin1).
Peluncuran Kartin1 itu direncanakan akan dilakukan pada hari Jumat, 31 Maret 2017.
"Nanti kalian lihat hari Jumat," kata Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/3/2017) kemarin.
Ken menerangkan, selain meluncurkan Kartin1, Ditjen Pajak juga membuka kesempatan bagi instansi yang ingin mengintegrasikan beberapa program layanan dalam kartu berbagai layanan itu.
"Kita sekaligus launching dan prototipenya, siapa yamg mau ikut, ayo. Bagus itu, bagus banget," tambahnya.
Dia menjelaskan, kartu Kartin1 yang akan diluncurkan ini merupakan kartu terintegrasi yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kelayanan. Seperti pembayaran BPJS Kesehatan, NPWP, kartu ATM, e-Money, e-Toll, SIM, dan lainnya.
Ken mengatakan, bagi bank yang program-programnya akan diintegrasikan pada kartu Kartin1 ini, perlu izin dulu ke Bank Indonesia (BI).
"Jadi kalian punya kartu itu, bisa e-money, e-toll, ada NPWP, yang izin bank, misal Bank Mandiri, ya dia yang izin BI, bukan saya," jelasnya.
Dalam acara peluncuran ini, kata Ken, masyarakat sudah menantikan kartu Kartin1. Adapun, yang diluncurkan ini merupakan prototipe yang selanjutnya akan dikembangkan, sesuai dengan layanan dari lembaga atau perusahaan lain yang ingin diintegrasikan.
"Ya launching abis itu kita kerja, masyarakat sudah menunggu-menunggu, itu ada yang mandatori, ada yang self assesment, jadi voluntary, WP (wajib pajak)-nya datang sendiri, cap jari, oh ya sama," tandas Ken.
Rencananya, Kartin1 akan menjadi kartu identitas baru bagi masyarakat yang menghubungkan fungsi NPWP, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, identitas Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengenal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, hingga kartu debet dan e-money.
Ditjen Pajak berharap kartu ini dapat menjadi penghimpun identitas wajib pajak, sehingga bisa memudahkan pemerintah merekam seluruh aktivitas ekonomi dan pajak dari wajib pajak.