Senin, 13 Februari 2017 15:03 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Jelang berakhirnya amnesti pajak pada 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan tiga langkah guna mengajak seluruh Wajib Pajak (WP) untuk mengikuti program amnesti pajak.
Pertama, Ditjen pajak meluncurkan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik, melalui aplikasi tersebut pembukaan data nasabah bank diharapkan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari.
"Ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan sehingga dapat mendorong tingkat kepatuhan WP," kata Direktur Jenderal Ditjen Pajak, Ken Dwijugastaedi di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Kedua, ditambahkan Ken melalui implementasi pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, WP yang tidak ikut amnesti pajak terancam menghadapi konsekuensi WP yang kedapatan hartanya belum dilaporkan pada surar pernyataan harta maka dianggap sebagai penghasilan kena pajak.
"Bagi WP yang tidak ikut amnesti pajak kemudian ditemukan harta yang tidka dilaporkan dalam SPT maka harta tersebut dikenai pajak," tambahnya.
Ketiga, melalui peningkatan layanan berbasis e-form diharapkan dapat memberikan kemudahaan bagi WP yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuahan WP.
"Kita sediakan fasilitas e-form termasuk e-filing, e-billimg, dan e-faktur diharapkan meningkatkan kemudahan serta mengurangi kesalahan pada pengisian SPT," pungkasnya.