Senin, 27 Maret 2017 16:16 WIB
SUKABUMI, Tigapilarnews.com - Dua anggota Polres Cianjur yang menembak warga Kecamatan Sukalarang, Sukabumi, Jawa Barat, dengan airsoft gun saat bertikai, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedua tersangka tersebut bernisial ON (24) warga Cicawu, RT 02 RW 05, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja dan MI (21) warga Kampung Kadugede, Desa/Kecamatan Sukalarang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus melalui siaran persnya, Senin (27/3/2017).
Menurutnya, keduanya saat ini sudah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota dan kasus ini masih dalam pengembangan. Selain itu, anggota Polres Cianjur yang bertikai dengan warga yakni Bripda RMA dan RR sudah menjalani pemeriksaan di Unit Provost Polres Sukabumi Kota.
Sebelumnya, pertikaian tersebut berawal saat anggota polri itu pulang dari Polres Cianjur menuju Sukabumi. Namun saat melintas di Kampung Kadugede, Desa Sukalarang keduanya yang menggunakan sepeda motor lajunya tertahan truk pengangkut pasir yang tengah membayar mel kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dikelola pemuda sekitar.
Diduga merasa terganggu dan menyebabkan kemacetan, Bripda RR turun dan langsung membentak dengan kata-kata kasar kepada pemuda yang tengah mengambil uang mel dari sopir truk.
Karena tidak terima dengan ucapan RR para pemuda tersebut melawan dan menyerang serta sempat memukul anggota polisi yang belum lama bertugas di Polres Cianjur tersebut. Bripda RR yang terdesak kemudian mengambil airsoft gun dan menembakkannya ke arah pemuda yang menyerangnya.
Khawatir menjadi bulan-bulanan, keduanya langsung meninggalkan lokasi dan meminta bantuan ke Polsek Sukalarang.
sumber: antara