Senin, 27 Maret 2017 09:40 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono menyatakan bahwa DKI siap menerapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Hal tersebut disampaikan Sumarsono dalam sosialisasi revisi peraturan tersebut di Balai Kota, Minggu (26/3/2017) bersama Menteri Perhubungan, Direktur Lalu Lintas Polri, Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPTJ), serta Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kepada para pelaku usaha angkutan online.
"DKI Jakarta akan siap. Apalagi berbagai pihak pelaku dan pelaksana sudah saling memahami, saya kira ini menjadi modal dasar kita mulai 1 April bisa diaksanakan," ujar Soni.
Kendati demikian, Soni mengakui memang ada beberapa hal yang harus dibenahi secara teknis dan yang menyangkut koordinasi. Namun secara prinsip, Pemprov DKI sudah sangat siap menerapkan revisi permenhub tersebut.
Apalagi, katanya, dalam peraturan tersebut daerah juga diberikan ruang untuk melakukan pengaturan lebih lanjut sejauh tidak bertentangan dengan kebijakan nasional, terkait angkutan online ini.
"Diharapakan para pengusaha bisa sosialisaikan. Saya berharap ini menumbuhkan kesadaran dan tanggunh jawab kita bersama untuk bangun Jakarta yang aman, nyaman, damai dan mengutamakan pelayanan," pungkasnya. (ist)