Sabtu, 25 Maret 2017 16:31 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyesalkan belum adanya aturan mengatur secara tegas terhadap operasional transportasi berbasis online di Indonesia, dan bahkan cenderung terlambat merespon.
Hal ini disampaikan menyusul kisruh antara ojek online dengan angkutan konvensional kerap kali terjadi di sejumlah daerah, terakhir yang sempat memanas terjadi di Tangerang Selatan dan juga Bogor.
"Organda tidak pernah menentang tentang segi bisnis transportasi . Yang Organda sesalkan adalah tentang aturannya yang belum diclearkan," Kata Ketua Organda Korwil II Wilayah DKI, Jabar dan Banten, Safruhan Sinungan dalam acara diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Dia menjelaskan, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32 Tahun 2016 hanya mengatur terkait keberadaan trasportasi online roda empat saja, sementara yang memiliki potensi paling sensitif yakni keberadaan transportasi online roda dua belum diatur.
Menurutnya, seharusnya pemerintah bisa tegas, jangan berada di wilayah abu-abu supaya tidak terjadi konflik horizontal yang sangat luar biasa.
"Kalau di aturannya tidak segera mengatur roda dua memang bisa menjadi angkutan umum, maka keluarkan aturannya. Jangan berada di wilayah abu-abu terus sehingga berpotensi konflik horizontal," tandasnya.