Jumat, 24 Maret 2017 23:42 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, membuka peluang bagi seluruh pihak yang keberatan dengan diterbitkannya izin pendirian Gereja Khatolik Santa Clara untuk menempuh gugatan ke pengadilan.
"Kita terbuka bagi siapa saja yang menolak untuk menempuh jalur hukum," katanya di Bekasi, Jumat (24/03/2017).
Hal itu dikatakan Rahmat Effendi kepada wartawan pascademonstrasi sekitar 1.000 massa yang tergabung dalam Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi di lokasi pendirian Gereja Santa Clara Jalan Kaliabang, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Jumat.
Dia mengatakan, pihaknya memastikan tidak akan mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara bernomor 203/0535/1.B BPPT.2 yang diterbitkan pada 28 Juli 2015.
"Pencabutan izin hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Rahmat mengatakan, Kota Bekasi merupakan daerah heterogen yang diisi oleh beragam suku, ras dan agama dengan jumlah penduduk mencapai 2,6 juta jiwa.
Sementara jumlah tempat ibadah di wilayah itu hingga kini belum sebanding dengan jumlah pemeluk agama yang ada di kawasan itu.
Pihaknya mencatat komposisi warga Kota Bekasi berdasarkan agama tercatat, Islam sebanyak 2 juta jiwa, Kristen Protestan 195 ribu jiwa, Katolik 65 ribu jiwa, Hindu 4.700 jiwa, Budha 12 ribu jiwa, aliran kepercayaan 1.500 jiwa, dan Konghucu 196 jiwa.
Sedangkan data olahan hasil pemutakhiran rumah ibadah se-Kota Bekasi tahun 2016 diketahui jumlah masjid tercatat sebanyak 1.142 unit, mushola 1.786 unit, gereja 120 unit, pura satu unit, vihara 11 unit, klenteng satu unit, dan pasewakan tiga unit.
Dikatakan Rahmat, pemerintah tidak sembarangan dalam mengeluarkan Surat Izin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan (SIPMB) kepada warganya, sebab ada mekanisme yang harus dilalui.
"Adapun SIPMB merupakan dasar atau acuan yang dipegang untuk membangun sebuah gedung. Pemberian SIPMB kepada panitia pembangunan Gereja Santa Clara oleh pemerintah daerah sudah selesai sejak Juli 2015," ujarnya.(exe/ist)