Jumat, 24 Maret 2017 12:33 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pelaku industri pariwisata harus dapat mengimplementasikan Pergub nomor 11 tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi. Sebab hal ini akan menjadi daya tarik dari kota Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, sejak awal Maret lalu pihaknya sudah membuat surat edaran agar pelaku industri pariwisata mematuhi aturan tentang Pelestarian Budaya Betawi. Aturan itu tertuang dalam Perda No 4 tahun 2015, Pergub 229 tahun 2016 dan Pergub 11 tahun 2017.
"Secara teknis Pergub 11 mengatur tentang ikon budaya Betawi. Diharapkan pelaku usaha bisa mengimplementasikan," ujar Catur, Jumat (24/3/2017).
Catur menuturkan, seperti untuk pengusaha hotel agar memunculkan ornamen Betawi di gedung dan menyediakan makanan khas Betawi. Selain itu, setiap acara yang diselenggarakan di Jakarta juga harus menampilkan ikon budaya Betawi.
"Kita tengah gencarkan sosialisasinya. Secara bertahap aturan ini harus diimplementasikan," tandasnya. (ist)