Kamis, 18 Mei 2017 13:59 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh industri hiburan malam tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Idul Fitri. Sedangkan usaha karaoke dan musik hidup hanya boleh beroperasi mulai pukul 20.30-01.30 WIB.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, jenis hiburan yang harus tutup yakni, kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan.
"Bola sodok yang tidak satu ruangan dengan musik hidup, karaoke atau tidak dengan hiburan malam operasinya mulai pukul 10.00 sampai 24.00 WIB," ujar Catur, Kamis (18/5/2017).
Bila satu ruangan dengan musik hidup dan karaoke akan baru mulai beroperasi pukul 20.30-01.30 WIB. Namun bila satu ruangan dengan kelab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, harus tutup.
"Penyelenggaraan jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit dikecualikan," ungkapnya.
Catur menjelaskan, terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata yang berada di hotel berbintang diberlakukan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata.
Walaupun waktu operasional sudah diatur, industri seperti bola sodok, karaoke, musik hidup dan lain-lain diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelahnya.
Selain itu, seluruh industri hiburan malam juga dilarang memasang reklame, poster, publikasi, serta pertunjukan film yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme. Kemudian, karyawan dan tamu juga dilarang mengenakan pakaian seronok.
"Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku," tegasnya.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud DKI Jakarta, Androfa menambahkan, surat edaran terkait hal itu segera diedarkan ke seluruh industri hiburan malam. Sedangkan penetapan awal Ramadan akan menunggu ketetapan pemerintah.
"Rencana kita sore ini suratnya mulai kita edarkan. Kita berharap seluruh industri hiburan yang dimaksud mematuhi," pungkas Androfa.