Kamis, 23 Maret 2017 15:07 WIB
MEDAN, Tigapilarnews.com - Tim Direktorat Narkoba Mabes Polri mengungkap jaringan pengedar narkoba internasional yang memasukkan narkoba dari Malaysia melalui Kabupaten Aceh Tamiang dan dipasarkan di Jakarta.
Direktur IV/Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu 6,5 kg, ekstasi 190 ribu butir, dan happy five 50 ribu butir.
"Dalam pengembangan di Medan, Polri menangkap dua anggota jaringan pengedar yang tewas ditembak karena berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri," ucapnya di RS Bhayangkara Medan, Kamis (23/3/2017).
Ia menjelaskan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba internasional tersebut berawal dari penangkapan bandar narkoba berinisial MUN di Bogor.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui MUN diperintah tersangka HUS yang bertempat tinggal di Kota Medan.
Karena itu, tim Mabes Polri yang dipimpin AKBP Alamsyah berangkat ke Medan dan berkoordinasi dengan Wadir Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Yossy Runtukahu dan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi.
Pada Senin (21/3/2017), pihak kepolisian menangkap HUS di Perumahan Pondok Surya 2, Kecamatan Medan Helvetia dan menangkap tersangka AZH di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Setelah diinterogasi, dilakukan pengembangan dengan mendatangi sebuah tempat di Jalan Pringgan, Kecamatan Medan Helvetia dan menemukan satu pucuk senjata api jenis AK-47, satu pucuk revolver, 250 butir kaliber 5,6 mm dan dua bungkus pil happy five.
Setelah itu, dilakukan pengembangan lagi karena diduga tersangka HUS masih menyimpan senjata api dan narkoba di tempat lain, sedangkan tersangka AZH diminta untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkoba di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.
Ketika dalam pengembangan tersebut, HUS dan AZH berupaya melawan dan melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas sehingga keduanya meninggal dunia.
Selain narkoba dan senjata api, pihak kepolisian juga mengamankan satu buah pisau komando dan empat unit kendaraan roda empat.
sumber: antara