Kamis, 23 Maret 2017 13:48 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI 2009-2010 Fraksi PAN, Teguh Juwarno, yang menjadi saksi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) menyatakan dirinya tak pernah menerima uang sepeserpun dalam proyek tersebut .
Hal tersebut ditegaskan dirinya saat salah seorang hakim anggota menanyakan hal itu.
"Saya tidak pernah menerima apapun apalagi menerima uang," tegas Teguh dalam sidang lanjutan e-KTP di Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa tak pernah menerima uang dari Mustopo Weni sebesar 100 ribu dolar AS seperti yang ada dalam Berita Acara Pererikasaan (BAP).
"Saya ingin klasifikasi mengenai hal itu, ibu Mustopo Weni yang telah meninggal tanggal 18 juni 2010 sangat tidak masuk akal jika ada pembagian uang di ruang kerjanya dan bagaimana mungkin orang yang telah meninggal dapat menerima uang," pungkas Teguh.
Sebelumnya diwartakan, dalam sidang ketiga lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP akan menghadirkan tujuh saksi. Kendati demikian, hingga saat ini hanya lima orang saksi yang baru hadir dalm persidangan tersebut, yakni Teguh Juwarno, Taufiq Efendi, Rasyid Saleh, Syparmanto dan Wisnu Wibowo.