Kamis, 23 Maret 2017 12:59 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Taufik Effendi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan e-KTP membantah telah menerima uang terkait proyek tersebut.
"Saudara terkait proses e-KTP apakah menerima uang?" tanya Ketua Majelis Hakim, John Halasan dalam sidang lanjutan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3/2017).
"Tidak pernah," jawab Taufik.
"Yakin?" tanya Hakim John.
"Yakin yang mulia," jawab Taufik.
"Kalau tidak menerima uang, ada bagi-bagi uang?" tanya Hakim John kembali.
"Saya tidak tahu," jawab Taufik.
"Kalau rapat e-KTP saudara hadir?" tanya Hakim John.
"Saya hadir, tetapi banyak tidak hadirnya. Saya lebih banyak membahas masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) karena saya Ketua Panja-nya," jawab Taufik.
"Apa dan bagaimana persetujuan usulan proyek e-KTP?" tanya Hakim John.
"Secara utuh saya tidak mengetahui," jawab Taufik.
Dalam dakwaan disebut bahwa Taufik Effendi menerima 103 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,9 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadan KTP berbsisi nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp 5,95 triliun.
sumber: antara