Kamis, 23 Maret 2017 12:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Peneliti senior dari LIPI Siti Zuhro menilai, usulan Pansus RUU Pemilu ingin memasukan orang Parpol menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tepat.
"Tentunya ini jauh dari pengedepanan prinsip-prinsip independen karena KPU tidak boleh partisan. Bisa dibayangkan bila KPU diisi orang-orang partai kembali, tak tertutup kemungkinan bisa jadi akan kental nuansa tarik-menarik kepentingan," ujar Siti saat dihubungi, Kamis (23/3/2017).
Alasan Pansus RUU Pemilu ingin memasukkan orang-orang partai politik ke dalam KPU adalah ingin mengurangi kecurangan terjadi.
Namun, hal itu dibantah oleh Siti Zuhro. Ia mengatakan, calon komisioner KPU memiliki kriteria sangat ketat ketika dipilih panitia seleksi. Syarat-syarat tersebut seperti integritas, kompetensi/kapasitas, independensi dan kepemimpinan.
"Integritas sangat utama dan bila tidak lulus syarat ini maka tak bisa lulus pula jadi anggita KPU. Ini penting untuk menjawab masalah kecurangan," tegasnya