Kamis, 23 Maret 2017 11:12 WIB

Berontak, Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

PALU, Tigapilarnews.com - Polres Palu, Sulawesi Tengah, menembak tersangka pelaku pembunuhan di Keluarahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu dalam sebuah penangkapan, Kamis (23/3/2017) dini hari.

"Karena mencoba melawan, terlebih tersangka kasus pembunuhan, maka kami tembak di bagian kaki dan lutut," kata Kapolres Palu, AKBP Christ Reinhard Pusung dalam jumpa pers di Polres Palu.

Saat pengrebekan yang dilakukan di Jalan Agatis, polisi menangkap empat orang, satu telah dinyatakan tersangka karena mengakui sebagai pembunuh dengan inisial AD (20).

Tiga lainnya, kata Kapolres masih dinyatakan sebagai saksi yakni inisial F, D dan D. AD sendiri merupakan suami siri dari korban pembunuhan, seorang perempuan dengan inisial WA (19).

Kapolres menjelaskan kronologis pembunuhan pada Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 15.00 WITA, empat orang yang mengendarai motor datang ke kos-kosan tempat WA. Saat itu, AD dan F masuk ke dalam kos.

Menurut penuturan saksi, terjadi keributan di dalam kos dan ada suara minta tolong dari dalam kos itu. Setelah dilihat ternyata korban sudah berlumuran darah dan tergeletak dibelakang kos, dengan kondisi lima bekas tusukan senjata tajam jenis badik.

"Korban meninggal dunia di tempat kejadian," ujarnya.

Motif pembunuhan kata Kapolres diakibatkan perasaan cemburu oleh AD, karena mereka merupakan suami istri dengan status nikah siri. Sementara korban dan pelaku berasal dari daerah yang sama di Kabupaten Parigi Moutong.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman miminal 20 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.

sumber: antara


0 Komentar