Rabu, 22 Maret 2017 13:33 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua minggu menjadi buronan polisi, tersangka pemerkosaan, ARW (26), berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (21/3/2017).
Kanit Reskrim Cengkareng, AKP Poltar L Gaol mengatakan, tersangka dapat ditangkap setelah pihak kepolisian terus melakukan pengembangan dan mencari informasi keberadaan tersangka.
"Kami terus melakukan pengejaran terhadap tersangka dan akhirnya berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya," ucap Poltar kepada Tigapilarnews.com, Rabu (22/3/2017).
Selain itu, Poltar menambahkan, kejadian pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat (3/2/2017) saat rumah korban yang berlamat di Komplek Pakuwon Kelurahan Cengkareng timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat itu, dalam kedaan sepi.
"Tersangka dan yang baru kurang lebih berpacaran dengan korban selama dua minggu itu mengajak bertemu di rumah korban. kondisi rumah korban yang sepi pada waktu itu dimanfaatkan tersangka untuk menyetubuhinya secara paksa," tambahnya.
Namun, korban yang tak terima karena telah dilecehkan itu tak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya lantaran dilarang oleh tersangka.
Kendati demikian, setelah beberapa lama, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Sehingga, ibu tercinta korban, ER, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Dengan laporan tersebut kami segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sebelumnya telah melarikan diri," ucapnya.
Saat ini, tersangka telah ditangkap dan mendekam di balik jeruji Mapolsek Cengkareng.
"Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 81ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan terhadap anak di bawah umur," tandas Poltar.