Selasa, 21 Maret 2017 19:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Rumah kos di Jalan Cendana RT009/07 Nomor 197, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur digerebek aparat Polsek Cempaka Putih lantaran kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Kasubag humas Polrestro Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, seorang pria, Ade Firmasyah (39) berhasil ditangkap lantaran diduga sebagai bandar narkotika.
"Kami berhasil menangkapnya saat ia hendak menggunakan sepatu dan diduga ajan mengambil sabu," tutur Suyatno kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2017).
Selain itu, lanjut Suyatno, penggerebekan tersebut dilakukan lantaran pihak kepolisian kerap mendapat laporan dari warga bahwa rumah kos tersebut kerap dijadikan tempat anak-anak muda berkumpul.
"Mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang lelaki yang memiliki ciri-ciri yang disebutkan warga," tambahnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,90 gram yang disimpan oleh tersangka di saku celana sebelah kanannya.
"atas perbuatannya, tersangka di dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.