Selasa, 21 Maret 2017 17:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Undang-Undang (UU) Jasa Konstruksi resmi disahkan DPR sejak Desember 2016. Ketua Komisi V, Fary Djemy Francis menegaskan roh undang-undang tersebut untuk melindungi jasa konstruksi dari dalam negeri.
"Rohnya adalah bagaimana jasa konstruksi itu mengutamakan jasa dalam negeri. Perdebatan yang paling lama dalam UU ini adalah bagaimana badan atau lembaga yang independen," kata Fary dalam diskusi dialektika demokrasi bertajuk "Implementasi UU Jasa Konstruksi, Senadakah dengan Nawacita Jokowi?", di gedung DPR, Selasa (21/3/2017).
Selain itu, kata Fary, UU Jasa Konstruksi memberikan tanggung jawab terhadap pemerintah pusat dan daerah selama ini tidak jelas pengaturannya.
"Selain itu badan usaha asing harus mempekerjakan tenaga kerja kita. Selama ini badan usaha asing yang lebih banyak mempekerjakan asing, pemerintah harus tegas," tegasnya.
Selain diisi mayoritas pekerja lokal, kata Fary, pucuk pimpinan badan usaha asing di tanah air juga harus berkewarganegaraan Indonesia.
"Yang berkaitan dengan badan usaha asing itu menyangkut dengan pucuk pimpinan, baik itu direktur dan manajer itu harus warga negara kita," terangnya.
Sekedar infromasi, UU Jasa Konstruksi yang telah disahkan merupakan pengganti UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang hanya terdiri dari 12 Bab dan 46 pasal.