Selasa, 21 Maret 2017 12:28 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahli Linguistik dari Universitas Indonesia (UI), Rahayu Surtiati Hidayat dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama mengatakan, pidato terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Seribu kala itu hanyalah sebuah pengandaian.
"Ketika orang berpidato, dia bebas memberikan ujaran sebagai bagian dari pidato yang membahas itu. Surat Al-Maidah hanya pengandaian," kata Rahayu dalam persidangan di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
Dikatakan Rahayu, pesan yang ingin disampaikan Ahok dalam kunjungannya ke Pulau Seribu dan pidato tersebut ialah soal budidaya ikan.
"Pembicara tahu hadirin tidak akan memilih dia karena dibohongi menggunakan Surat Al-Maidah, sehingga dia menyampaikan program budidaya ikan ini tetap jalan jika dia tidak terpilih dan jangan tidak enak kalau tidak memilih dia. Itu konteksnya," tandasnya.