Selasa, 21 Maret 2017 12:00 WIB

Ini Cara Menhub Atasi Persaingan Taksi Online dan Konvensional

Editor : Hendrik Simorangkir
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatasi persaingan taksi online dengan konvensional. Caranya dengan membuat aturan tarif batas atas dan bawah bagi taksi online.

Menhub mengatakan, aturan tersebut dibuat supaya taksi konvensional bisa tetap hidup di tengah era digitalisasi. Kalau bisnis mereka redup maka akan ada banyak kerugian bagi perekonomian.

"Pada dasarnya kami menyetujui, ada suatu regulasi yang pasti agar taksi konvensional terlindungi dari persaingan dengan banyaknya online," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Berdasarkan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, Budi menjelaskan, tujuannya untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat. Sebab, ada dua ranah berbeda lewat transportasi online dan konvensional.

"Terima kasih telah memberikan dukungan secara penuh. Pertama kali yang ingin saya sampaikan, Permenhub 32 adalah upaya untuk tetap hadir dalam upaya melayani masyarakat dan ini merupakan sarana berusaha bagi setiap stakeholder karena ada konvensional dan online, ini harus diatur," jelas Budi.

Menurutnya, transportasi berbasis online merupakan hal baru. Sehingga, buat yang masih konvensional dapat melakukan kesetaraan dengan kecepatan era digital saat ini.

"Karena ada banyak masyakarat di sana dan online ini keniscayaan makanya kita atur. Kita mengharapkan asimilasi untuk memberikan penghidupan dan memberikan kecanggihan yang lebih baik. Bagaimana kita tetap memberlakukan pada 1 April, memang pasal sepeti KIR dan SIM itu memerlukan waktu," pungkasnya. (ist)


0 Komentar