Senin, 20 Maret 2017 18:06 WIB

Ketua PDIB Jadi DPO Kasus Pungli Retribusi Parkir Pelabuhan Palaran

Editor : Danang Fajar
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin (ist)

SAMARINDA, Tigapilarnews.com - Polda Kalimantan Timur menetapkan Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) berinisial HS, sebagai DPO (daftar pencarian orang) terkait dugaan praktik pungutan liar retribusi parkir di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.

"Salah satu tersangka yang juga sebagai Ketua PDIB tidak memenuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin, kepada wartawan, di Samarinda, Senin (20/3/2017).

Kapolda meminta HS untuk segera menyerahkan diri agar bisa segera dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus praktik pungutan liar retribusi parkir di Pelabuhan peti Kemas Palaran itu.

"Kami minta HS segera menyerahkan diri agar bisa dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tegas Safaruddin.

Selain HS lanjut Safaruddin, pada kasus dugaan praktik pungutan liar retribusi parkir di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, tim penyidik Bareskrim juga telah menetapkan sekretaris PDIB berinisial NA sebagai tersangka.

"Sekretaris PDIB itu yang diduga menentukan tarf retribusi Rp20 ribu untuk setiap kendaraan sedangkan HS, sebagai ketua PDIB dan ditetapkan DPO menikmati hasil pungutan liar tersebut," terang Safaruddin.

Pada Senin siang, tim gabungan Bareskrim bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, melakukan penggeledahan di Kantor PDIB Jalan Danau Toba Samarinda.

Pada penggeledahan yang dikawal ketat sejumlah personel Brimob itu, tim gabungan tidak menyita barang bukti serta dokumen namun mengamankan seorang staf keuangan PDIB.

Penyidik Bareskrim lanjut Safaruddin juga masih akan melanjutkan pemeriksaan lanjutan kepada Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang.

"Wali Kota Samarinda sudah diperiksa terkait terbitnya SK parkir di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran itu, tetapi masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari pemeriksaan itu akan dilihat peran wali kota atas terbitnya SK tersebut," kata Safaruddin.

Sementara, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang membenarkan menandatangani SK kepada KSU PDIB untuk mengelola parkir di kawasan Pelabuhan peti Kemas Palaran.

"Itu SK tentang parkir dan tidak ada kaitannya dengan pelabuhan. Jadi, itu bukan untuk retribusi masuk ke pelabuhan, tetapi SK parkir biasa, seperti tempat-tempat umum lainnya. Tidak mungkin wali kota berani melindungi pungutan liar," terang Jaang.

Syaharie Jaang yang mengaku telah diperiksa tim penyidik Bareskrim mengatakan, tarif parkir berdasarkan pengajuan KSU PDIB itu sebesar Rp5.000 untuk truk dan Rp18.000 untuk kendaraan jenis tronton.

Dari hasil pemeriksan itu, Jaang mengatakan akan segera mencabut SK Nomor 551.21/083/HK-KS/II 2016 tentang Penetapan Pengelola dan Struktur Tarif Parkir pada Area Parkir Pelabuhan Peti Kemas Bukuan Palaran atas nama KSU PDIB.

sumber: antara


0 Komentar