Sabtu, 18 Maret 2017 13:44 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memberi perhatian kepada pemasang spanduk siaran islam.
Wakil Ketua ACTA, Ali Lubis mengatakan pemasangan spanduk tersebut masih dalam koridor hukum, karena hanya menunjukan sikap mereka sebagai musim yang didasari pada ajaran Al-Quran. serta tidak berbentuk paksaan terhadap orang lain untuk mengikuti sikap mereka.
Menurutnya, spanduk itu tidak berisikan hinaan atau tindakan diskriminasi kepada Suku, Agama dan Ras tertentu.
"Perlu kami ingatkan jika hak menjalankan ajaran agama merupakan hak konstitusional semua warga negara yang diatur alam Pasal 28E ayata (1) UUD 1945 ," kata Lubis di Jakarta, Sabtu (18/3/2017).
Dirinya pun mengharapkan, agar Komnas HAM tidak tinggal diam terhadap kasus dugaan dan potensi pelanggaran HAM ini.
"Komnas HAM harus memastikan agar Polri senantiasa mematuhi prinsip-prinsip hukum dan HAM dalam menangani kasus," tegasnya.
Sebelumnya, saat ini banyak spanduk yang meresahkan warga Jakarta dengan bertuliskan 'Mesjid ini tidak mensholatkan Jenazah pendukung atau pembela penista agama'.