Jumat, 17 Maret 2017 13:54 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap membantu memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual.
Hal ini merespon dalam belakangan ini terungkapnya beberapa tindak kekerasan seksual terhadap anak. Bantuan yang diberikan sesuai dengan wewenang LPSK.
"Korban kekerasan seksual merupakan salah satu korban yang diprioritaskan LPSK untuk mendapatkan perlindungan. Jadi sangat mungkin korban pemerkosaan Samarinda dan korban grup Pedofilia kami berikan perlindungan", ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Pada pekan ini Kepolisian Samarinda mengungkapkan perkosaan massal dengan korban seorang anak berumur 13 tahun yang sempat disekap 2 bulan oleh tersangka. Terhadap kasus ini LPSK juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat Polresta Samarinda yang mencari korban meski tidak ada laporan resmi dari orang tua korban.
Hal ini menunjukkan bahwa ada kepedulian dari aparat Polresta Samarinda terhadap informasi tentang adanya korban. "Karena seringkali prosedural pelaporan membuat penanganan kepada kondisi korban melambat. Apa yang dilakukan Polresta Samarinda harus kami apresiasi dan semoga ditiru aparat di wilayah lain", harap Semendawai.
LPSK juga mengapresiasi terbongkarnya jaringan grup Facebook Pedofilia oleh Polda Metro Jaya. Dengan terbongkarnya grup Facebook ini diharapkan bisa mempersempit ruang gerak pelaku kekerasan seksual terhadap anak, serta diharapkan polisi bisa menelusuri semua akun yang ada di grup tersebut untuk kemudian diproses secara hukum.
"Jika melihat isi grup tersebut tentunya sangat mengejutkan kita semua. Betapa nyatanya ancaman kekerasan seksual terhadap anak", ujar Semendawai.
LPSK sendiri siap membantu para korban sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan sendiri para korban kekerasan seksual berhak atas rehabilitasi medis, psikologis, hingga psikososial. Rehabilitasi-rehabilitasi ini penting untuk menghilangkan trauma para korban.
"Trauma kekerasan seksual mendalam, sulit dihilangkan. Apalagi jika korbannya anak, tentu perlu penanganan khusus karena", ujar Semendawai.
LPSK juga berharap tren beratnya hukuman kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak terus berlanjut pada kedua kasus ini. LPSK melihat tren positif pada kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak seperti kasus JIS dan kasus pencabulan oleh guru ngaji di Sumenep vonis hakim cukup berat.
"Meski tetap lebih berat trauma korban, namun vonis berat bisa memberikan pesan kepada calon pelaku lain agar tidak melakukan hal yang sama", jelas Semendawai.
Terkait proses pemberian perlindungan, LPSK akan berkordinasi dengan Polresta Samarinda maupun Polda Metro Jaya. LPSK sendiri sudah beberapa kali mendapatkan permohonan perlindungan dari Polda Metro Jaya untuk kasus-kasus yang sedang ditangani mereka, termasuk kasus kekerasan seksual seperti kasus prostitusi gay Puncak yang saat ini sedang disidangkan.
"LPSK siap membantu aparat penegak hukum sesuai peran kami, yakni pemberian perlindungan terhadap hak-hak korban", pungkas Semendawai.
Sekedar informasi, aparat kepolisian pada pekan ini mengungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak. Di Samarinda polisi mengungkapkan penyekapan disertai pemerkosaan terhadap seorang anak usia 13 tahun. Sementara Polda Metro Jaya mengungkap grup Facebook Pedofilia dan menangkap para adminnya.