Jumat, 17 Maret 2017 12:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hanya karena kata-kata "jangan gila loh", Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno diperiksa sebagai saksi di Polsek Metro Tanah Abang, Jumat (17/3/2017).
Kanit Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Mustakim mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2013 lalu, saat itu Sandiaga lari bersama 5 atau 6 wanita di komunitas larinya. Di sana, lanjut Mustakim, temannya sekaligus terlapor dalam kasus tersebut berinisial E berkata 'jangan gila lo' kepada pelapor Dini Indrawati Septiani.
"Ada perseteruan gitu loh, antara cewek sama cewek, 'ngapain jangan gila loh', hanya kata-kata itu saja, 'jangan gila loh'. Laporannya pencemaran nama baik, padahal dia kan tidak gila, dikatain gila. Pada saat itu komunitas lari ada sekitar lima atau enam orang lah," kata Mustakim, di kantornya Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Menurutnya, maksudnya E berkata "jangan gila loh" itu untuk mengingatkan Dini bahwa Sandiaga sudah mempunyai istri.
"Kata-kata jangan gila lo itu. Itu siapa, itu kan itu suami orang, jangan ngerebut-rebut lah," tandas Mustakim.
Sekedar informasi, pemanggilan Sandiaga merupakan tindak lanjut dari sebuah laporan yang disampaikan seorang perempuan bernama Dini Indrawati Pada 7 November 2013.
Dini membuat laporan polisi pada November 2013 lalu terkait pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi pada 31 Oktober 2013 di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.