Kamis, 16 Maret 2017 14:22 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - DirKrimsus Polda Metro Jaya, akan mengenakan pasal yang sama, kepada member akun media sosial Facebook atas nama 'Official Candy's Graoup', dalam dugaan kasus pedofilia.
"Apabila lihat pasal yang kita tersangkakan itu, dia (member) mentransmisikan konten Pornografi maka akan dijerat dengan UU tersebut," kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Akhmad Yusep di halaman Krimsus PMJ, Jakata Selatan, Kamis (16/3/2017).
Tak hanya itu, Akhmad mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan tersangka dan korban, bahwa member melakukan perbuatan seksual terhadap korbannya, sebelum mengup-load gambar ke akun tersebut.
"Yang sudah kita dapat terkait korban disinkronkan dengan keterangan tersangka, kemudian disesuaikan alat bukti, konten yang muncul dengan korban, ada beberapa korban tidak hanya gambar tapi juga perbuatan seksual," ungkap Akhmad.
Akhmad mengaku, salah satu motif member tersebut melakukan pencabulan, karena ada permintaan atau orderan tentang konsep-konsep porno tertentu.
"Artinya melihat dari keterangan para pelaku patut diduga ada permintaan, contohnya dari group akun lain yang meminta admin yang ada, yang juga pelaku juga memerankan konsep atau konten yang diminta," tandasnya.
Sebelumnya, para tersangka dalam dugaan kasus Pedofilia melalui media sosial Facebook atas nama 'Official Candy's Graoup', akan diancam melanggar pasal berlapis, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat (2) UU 30 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dentan ancaman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.