Kamis, 16 Maret 2017 06:59 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno, bakal menempuh jalur hukum menanggapi isi dakwaan Sugiharto dan Irman.
Teguh mengaku tidak menerima uang senilai 167 ribu dolar AS dari proyek e-KTP, sebagaimana isi dakwaan Sugiharto dan Irman.
Menurut dia, isi surat dakwaan Sugiharto dan Irman yang menyebut dirinya ikut menerima uang dari proyek e-KTP adalah pembunuhan karakter.
"Saya akan lawan. Saya akan gunakan hak konstitusi, saya akan lawan secara hukum, saya akan kejar, saya akan buktikan di pengadilan," kata Teguh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Teguh menilai isi surat dakwaan Sugiharto dan Irman, terutama yang menyebut dirinya terlibat adalah sebuah karangan dan halusinasi. Menurut dia, banyak kejanggalan dalam surat dakwaan tersebut.
Kejanggalan yang dimaksud seperti dirinya disebut menerima uang dari Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani. Menurutnya, saat itu dia sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan Komisi II DPR.
Kemudian, dia heran dengan isi surat dakwaan itu yang menyebut dirinya menerima uang proyek e-KTP dari Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja mantan anggota Komisi II Fraksi Golkar, Mustokoweni Murdi sekitar bulan September-Oktober 2010.
Ruangan tersebut, kata Teguh, sudah tak lagi digunakan sejak Mustokoweni meninggal pada Juni 2010. Karena itu, Teguh mengaku siap bersaksi di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Sangat siap dipanggil," pungkasnya.(exe/ist)