Rabu, 15 Maret 2017 21:31 WIB

Kasus e-KTP KPK Cekal 9 Orang

Editor : Danang Fajar
Jubir KPK Febri Diansyah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012.

"Pertama pada 28 September 2016 sampai 28 Maret 2017 terhadap dua tersangka Irman dan Sugiharto serta tiga saksi, yaitu Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Isnu Edhi Wijaya diketahui sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Anang Sugiana sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution, dan Andi Agustinus selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.

Selanjutnya, Febri mengatakan pada 17 Oktober 2016 sampai 17 April 2017 KPK juga mencegah ke luar negeri untuk dua saksi, yakni Yosep Sumartono pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri dan Widyaningsih.

Kemudian, kata Febri, pada 11 Januari sampai Juni 2017 juga dilakukan pencegahan untuk dua saksi lainnya, yaitu Vidi Gunawan sebagai wiraswasta dan Dedi Prijono pelaku home industry Jasa Elektroplating.

Terkait persidangan KTP-E, KPK dijadwalkan menghadirkan delapan saksi dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa kami berencana akan menghadirkan delapan saksi dalam persidangan kedua. Belum kami bisa sebutkan namanya," kata Febri.

Febri mengatakan dari koordinasi yang sudah dilakukan KPK bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam 90 hari kerja ke depan.

"Jadi, 90 hari kerja ke depan mulai dari pembacaan dakwaan, kami akan hadirkan total 133 saksi pada persidangan," tuturnya.

Menurut Febri, KPK akan mendalami beberapa fakta-fakta yang memang sudah dimunculkan dalam dakwaan dan informasi-informasi lain yang kami harap bisa selesai dalam waktu 90 hari kerja.


0 Komentar