Rabu, 15 Maret 2017 16:31 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Munculnya usulan hak angket terkait kasus korupsi e-KTP menyeret nama-nama anggota DPR, dikategorikan oleh pimpinan dewan sebagai bentuk investigasi serta penyelidikan agar semua permasalahan dapat terpaparkan secara jelas.
Namun tak semua anggota dewan langsung menyepakati gagasan tersebut, salah satunya anggota Komisi III DPR, Kahar Muzakir.
"Nanti dulu dong hak angket adalah hak untuk menyelidiki kebijakan pemerintah apakah melanggar UU lalu menyusahkan negara dan rakyat dimana itu pemerintahnya, pemerintah yang mana? jelas dulu," ujar Kahar, di gedung DPR, Rabu (15/3/2017).
Menurutnya, usulan hak angket tersebut harus jelas terlebih dahulu arahnya akan mau dibawa kemana. Karena ini bukan perihal dukung atau tidaknya.
"Ya diperjelas dulu yang mau diangketkan itu apa ini kan sudah terlalu banyak urusan gosip-menggosip ini jadi siapa yang mau mengangket itu? siapa, tentang apa? dan kenapa? itu Golkar mau yang jelas, yang ga jelas ga mau," katanya.