Rabu, 15 Maret 2017 07:55 WIB

Golkar Desak Ketua KPK Diperiksa soal Kasus E-KTP

Editor : Yusuf Ibrahim
Agus Rahardjo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu memeriksa ketuanya, Agus Rahardjo dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Namun hal itu jika Agus Rahardjo memiliki indikasi terlibat kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu. Sebab menurut Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin, tidak ada yang boleh kebal hukum di Indonesia.

‎"Walaupun ketua KPK, kalau ada kaitannya ke sana, harus diperiksa juga secara profesional dan objektif‎," kata Mahyudin di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (14/3/2017).

Adapun dugaan keterlibatan Agus Rahardjo diungkapkan beberapa pihak. Salah satunya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Menurut Mahyudin, dugaan keterlibatan Agus Rahardjo pada kasus proyek senilai Rp5,9 triliun itu harus dibuktikan.

Termasuk kekhawatiran konflik‎ kepentingan Agus Rahardjo dalam upaya pengusutan kasus e-KTP itu. "Pendapat, opini misal Pak Fahri menganggap bahwa Pak Agus punya conflict of interest, itu saya kira juga harus dibuktikan. Jadi kalau memang itu bisa dibuktikan, bisa sampai bagian pemeriksaan sampai ke sana‎," papar Wakil Ketua MPR ini.

Diketahui, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga Agus Rahardjo terlibat kasus e-KTP. Sebab, Agus Rahardjo saat menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dikabarkan pernah melobi Kementerian Dalam Negeri pada proyek e-KTP itu.

Maka itu, Fahri Hamzah meminta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari jabatan ketua KPK. Karena, dikhawatirkan‎ memiliki konflik kepentingan dalam mengusut perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.‎(exe/ist)


0 Komentar