Selasa, 14 Maret 2017 19:31 WIB
YOGYAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepolisian telah menangkap tujuh tersangka pelaku pembacokan yang menewaskan Ilham Bayu Fajar (17), siswa SMP Piri 1 Yogyakarta pada Minggu (12/3).
"Terindikasi jumlahnya ada sembilan orang, namun yang tertangkap baru tujuh orang. Dua orang lagi masih kami kejar," kata Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (14/3/2017).
Ia mengatakan seluruh pelaku yang tertangkap masih berusia di bawah 17 tahun. Hampir semuanya merupakan pelajar SMP dengan almamater yang berbeda, dan satu orang berstatus pelajar SMA di Yogyakarta.
"Pelaku pembacokan hanya satu orang, tetapi yang lainnya juga harus mempertanggungjawabkan peran masing-masing," kata dia.
Menurut dia, antara para pelaku dan korban sama sekali tidak saling mengenal. Peristiwa pembacokan itu dipicu adanya teriakan kata-kata kasar dari pihak korban saat berpapasan di Jalan Kenari, Yogyakarta. Hal itu selanjutnya membuat seorang berinisial SR dari gerombolan remaja itu tidak terima dan kembali mengejar korban dengan lalu menyabetkan senjata tajam.
"Namun dari awal kelompok itu sudah membawa senjata tajam yang sengaja mereka siapkan ketika ada yang mengganggu langsung digunakan," kata Dofiri yang menyatakan telah menyita empat senjata tajam yakni dua celurit dan dua parang dari para pelaku.
Dofiri menilai kejadian itu tidak lepas dari jauhnya pemgawasan dan peran orang tua dalam pendidikan anak. Hampir seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus itu, katanya, memiliki latar belakang keluarga "broken home".
"Ada yang orang tuanya sudah berpisah, dan ada yang tinggal dengan orang lain," kata dia.
Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh orang tua memberikan perhatian dan pengawasan penuh kepada anak-anaknya.
"Jadi untuk memecahkan masalah 'klitih' ini tidak semata-mata dengan razia dan patroli melainkan perlu peran bersama semua pihak baik orang tua maupun sekolah," kata dia.
Kepala Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono mengatakan meski para pelaku masih di bawah umur, namun tidak ada perlakuan khusus dalam penanganannya mengingat kasus pidana yang dilakukan termasuk pembunuhan atau penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun sesuai Pasal 338 dan 354 KUHP.
"Kami tidak akan membeda-bedakan dalam penanganannya karena ancaman hukuman sudah di atas tujuh tahun," katanya.
Sebelumnya, Ilham Bayu Fajar (17) siswa SMP Piri 1 Yogyakarta diketahui tewas dengan luka bacokan atau tusukan benda tajam di bagian dada depan hingga tembus ke bagian punggung belakang. Peristiwa itu terjadi di Jalan Kenari pada Minggu (12/3) sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa pembacokan itu bermula saat korban bersama teman-teman, termasuk kakak kandungnya, Fernando Suryo Pangestu (19), hendak pulang setelah bermain biliar di kawasan Jalan Solo dengan mengendarai sepeda motor.
sumber: antara