Senin, 13 Maret 2017 17:12 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kebijakan bom kapal diprakarsai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mendapat sorotan dari negara Jepang.
Peneliti dari Yokohama University, Makoto Seta menilai kebijakan tersebut telah melanggar pasal 73 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, dimana Unclos hanya mengatur sanksi administrasi bagi para pencuri ikan yang berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
"Meledakan kapal asing itu melanggar hukum Unclos, saya ingin rekomendasikan kepada Indonesia untuk modifikasi kebijakan itu," tegas Makoto dalam Seminar Nasional bertajuk 'Regional Maritime Security' di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
Lanjut, Makoto mengatakan di negaranya sistem diterapkan kepada pencuri ikan di ZEE lebih kepada sistem diplomasi kedua negara.
Sebagai contoh, ketika terjadi pencurian karang di Kepulauan Ogasawara oleh nelayan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Jepang kemudian mengajak Tiongkok berdiplomasi agar tidak mengulangi hal serupa, dan cara tersebut dikatakan Makoto telah berhasil.
"Negara-negara yang melakukan illegal fishing punya tanggung jawab, cara lain Indonesia bisa angkat kasus itu ke Mahkamah Internasional, itu cara lain selesaikan masalah yang ada," pungkasnya.