Senin, 13 Maret 2017 09:59 WIB

KJP dan KJS Amanat UUD, Bukan Milik Gubernur

Editor : Rajaman
Ahmad Zainuddin Saat Mensosialisasikan Program BPJS (dok/luki)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi IX DPR RI Ahmad Zainuddin meminta Warga Jakarta tidak perlu khawatir kehilangan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Sehat (KJS) meski berganti gubernur. Sebab kedua program tersebut merupakan amanat konstitusi. 

Zainuddin mengatakan, sesuai amanat Undang-undang Dasar, pemerintah melalui APBN maupun APBD harus mengalokasikan 20 persen untuk pendidikan. Di Jakarta, program KJP merupakan penerapan amanat UUD. Apalagi APBD DKI Jakarta mencapai sekitar Rp 70 triliun. Begitupun dengan program KJS. 

"Pasal 28H dan pasal 34 UUD jelas mengamanatkan negara untuk memberi jaminan sosial dan kesehatan. Jadi ini program negara, siapapun Presiden atau gubernurnya. Jadi jangan ada gubernur yang mengklaim KJS atau KJP ini programnya," tegas Zainuddin, Senin (13/3/2017).

Karena itu Zainuddin menyesalkan, jika program KJP dan KJS diklaim gubernur petahana demi meraup suara rakyat dalam setiap kampanye politik. Klaim demikian, menurutnya, tidak mencerdaskan masyarakat. Dan hanya menciptakan ketakutan serta kontraproduktif bagi warga DKI Jakarta. 

Zainuddin mengatakan, program JKN diselenggarakan BPJS juga menjadi bentuk ikhtiar pemerintah Indonesia untuk mewujudkan negara kesejahteraan atau welfare state. Dengan program JKN, lanjut Zainuddin, diharapkan masyarakat akan menjadi sehat dan produktif sehingga mampu meningkatkan kesejahteraannya. 

"JKN ini adalah jaminan sosial nasional, yang termasuk ke dalam tujuh Proritas Reformasi Kesehatan. Karena itu bapak ibu warga DKI harus berpartisipasi aktif dalam program ini dengan mendaftar sebagai peserta. Kami di DPR, khsususnya Komisi IX terus mengawasi BPJS agar pelayanan terus semakin baik," imbuh Zainuddin. 


0 Komentar