Minggu, 12 Maret 2017 16:38 WIB

Rampas Ponsel, Pria Mabuk Ditangkap

Editor : Danang Fajar

TEMANGGUNG, TIgapilarnews.com - Anggota Polisi Polres Temanggung menangkan Dames Arbudi (19) pria yang tengah mabuk dan merampas ponsel.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, tindakan pemerasan yang dilakukan tersangka cukup nekad. Tersangka mencari sasaran di Alun-Alun Temanggung pada malam hari saat ramai pengunjung.

Henny mengatakan Dames mencoba merampas telepon genggam milik seorang warga yang berada di depan Masjid Agung dengan modus cukup rapi, yakni meminta korba untuk mengantarkan ke suatu tempat.

"Ketika dirinya melihat ada kesempatan langsung melancarkan aksinya, saat itu korban sedang sendirian di depan masjid Agung, lalu didekati Dames dan diminta paksa untuk mengantarnya ke suatu tempat. Teman Dames yang mengendarai sepeda motor lainnya mengikuti dari belakang," katanya.

Ia menuturkan setelah sampai di tempat yang sepi, tersangka dengan paksa meminta telepon seluler milik korban. Namun, saat akan berusaha melarikan diri Dames berhasil dibekuk oleh petugas.

Ia mengatakan karena terbukti melakukan tindakan kriminal berupa perampasan, Dames dijerat dengan pasal 368 KUHP tetang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

"Saat beraksi sebenarnya Dames berdua dengan temannya yang masih di bawah umur. Namun, saat ini tetap dalam pengawasan Polres Temanggung, barang bukti berupa telepon seluler milik korban dan sepeda motor dengan nomor polisi AA 6084 UN juga kami amankan," katanya.

Tersangka Dames mengaku tidak ada niatan untuk merampas telepon seluler milik korban, saat itu dirinya sedang nongkrong bersama teman-temannya di alun-alun. Kemudian dirinya melihat ada seorang yang sedang sendirian di depan Masid Agung.

"Anak itu saya dekati, lalu saya suruh mengantarkan saya. Sampai di tempat sepi yakni di sekitar Dongkelan Temanggung, saya meminta paksa telepon seluler milik anak itu," katanya Ia mengkui tindakan nekadnya ini karena saat itu dirinya sedang dalam pengaruh minuman keras.

sumber: antara


0 Komentar