Minggu, 12 Maret 2017 11:23 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat ini belum mampu mewujudkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah Intermediate Treatment Facilities (ITF).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, belum dapat mewujudkan pembangunan ITF lantaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Isnawa menjelaskan pembatalan itu karena adanya gugatan dari aliansi peduli lingkungan, salah satunya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
“Mereka menggugat terkait incenerator yang dinilai tidak baik karena menghasilkan polusi udara, perizinan tidak dibarengi dengan pembangunan. Ya, yang seperti itulah (yang digugat),” ujar Isnawa di Jakarta, Minggu (12/3/2017).
Isnawa mengatakan, dalam Perpres tersebut, Jakarta bersama Kota Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar, menjadi percontohan untuk daerah lainnya dalam pembangunan ITF dengan teknologi incenerator.
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan ITF di Sunter pada awal atau medio tahun ini.
“Jadi kami masih menunggu aturan barun dari pemerintah pusat. Kalau sudah ada langsung kami eksekusi. Kami menunggu regulasinya seperti apa, pengatuannya bagaimana. Itu jadi dasar kami,” imbuh Isnawa. (ist)