Sabtu, 11 Maret 2017 16:10 WIB

Kasus Sengketa Lahan, 6 Warga Pulau Pari Dibekuk Polisi

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Hendrik Simorangkir
Pulau Pari KepulauanSeribu. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua RT 01/04, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Edi Mulyono mengatakan, enam warganya ditangkap Polres Kepulauan Seribu tanpa alasan jelas, Sabtu (11/3/2017) siang. 

"Enam warga kami ditangkap polisi tanpa sebab pada pukul 14.00 WIB," tutur Ketua RT 01/04, Pulau Pari, Edi Mulyono saat dihubungi Tigapilarnews.com, Sabtu (11/3/2017).

Keenamnya bernama Mustaqbirin, Irwan Saputra, Bahrudin, Sahril Maulana, Mas Tono, dan Riki. Edi menjelaskan, belum tahu penyebab kepolisian menangkap mereka. Karena selama ini polisi tak pernah melayangkan surat panggilan.

Dugaan sementara, polisi sedang kriminalisasi warga Pulau Pari karena kasus sengketa pulau. Tanah di Pulau Pari diklaim 90 persen dikuasai PT Bumi Pari Asri. Namun warga melawan dan mengatakan itu tanah mereka. Perusahaan dituding menyerobot lahan warga.

Edi menjelaskan, Sahril, seorang warga yang ditangkap polisi masih berusia 14 tahun. Menurutnya, selama ini enam warga tersebut merasa tak pernah bersalah dan tak pernah berbuat kriminal.

Edi dan warga lainnya saat ini sedang berembuk untuk membantu warganya. Sebelumnya, polisi juga menangkap warga bernama Edi Priadi dan menjebloskan dalam penjara. Edi dituding memasuki pekarangan tanah perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian Polres Kepulauan Seribu belum menanggapi pernyataan terkait penangkapan tersebut. 

Suasana di pulau itu tengah genting. Beberapa hari lalu warga sempat diancam bakal digusur. Kemudian warga melakukan perlawanan melayangkan petisi mengusir satpam perusahaan. Warga memberi waktu tiga hari bagi perusahaan untuk hengkang.


0 Komentar