Jumat, 10 Maret 2017 16:37 WIB

Ini Kata Plt Gubernur Ihwal Penolakan Salat Jenazah di Setiabudi

Reporter : Evi Ariska Editor : Hendrik Simorangkir
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono turut mengomentari ihwal penolakan salat jenazah. (Foto: dok/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono turut mengomentari ihwal penolakan salat jenazah di Kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan.

Soni mengatakan, salat bagi jenazah muslim itu hukumnya Khumfayah. Bahkan seorang tahanan dipenjara pun wajib disalatkan di masjid.

"Apalagi kalau dia sekadar mendukung pasangan calon tertentu yang di dakwa sebagai penista agama yang belum jelas keputusannya," kata Sumarsono di Balaikota DKI, Jumat (10/3/2017).

Meski bukan seorang ahli agama, Dirjen Kemendagri ini menjelaskan, hal yang tersebut adalah sesuatu yang salah. Sekalipun yang meninggal adalah salah satu pendukung petahana tetap harus disalatkan secara Islam jika memang beragama Islam.

"Saya kira masjid bisa menerima hal ini. Saya harap seluruh warga Jakarta yang memasang spanduk, sama-sama kita jaga agar diturunkan supaya tertib, Jakarta aman, nyaman, Jadi kita tempatkan agama itu pada tempatnya," ungkapnya.

"Saya yakinlah, mudah-mudahan itu hanya isu jangan sampai orang muslim tidak disalatkan ketika dia meninggal dunia," tutup Sumarsono.

Diwartakan sebelumnya, Terkait penolakan solat jenazah pendukung calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengaku belum mendapatkan laporan dari Ketua RT Jl. Karet Karya 2, RT 009 RW 02, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saya belum dapat kordinasinya dari ketua RT Setiabudi," kata Tri kepada Tigapilarnews.com, Jumat (10/3/2017).


0 Komentar