Jumat, 10 Maret 2017 15:03 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Wali Kota Cimahi 2012-2017 Atty Suharty yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap kedua 2017.
"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap Atty Suharty (AST) untuk 30 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Diketahui Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya, yang juga bekas Wali Kota Cimahi 2002 s.d. 2012 M. Itoc Tochija, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek Pasar Atas Baru Cimahi itu.
Perkara tersebut diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 1 Desember 2016 terhadap Atty, Itoc, dan dua orang pengusaha (Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi).
Triswara dan Hendriza diduga akan menyuap Atty dan Itoc sebesar Rp6 miliar dari nilai proyek Rp57 miliar. KPK juga menyita buku tabungan Itoc yang di dalamnya ada bukti penarikan dana Rp500 juta serta sisa cek.
Itoc juga sudah pernah menerima beberapa kali transfer dari Triswara dan Hendriza.
Atty Suharty dan M. Itoc Tochija disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dipakai Pasal 55.