Jumat, 10 Maret 2017 12:08 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku penabrak ojek online di Jalan Perintis Kemerdekaan atau depan Kantor BPN Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombespol Harry Kurniawan mengatakan, pelaku yang berinisial SBH merupakan sopir tembak (sopir tak tetap) angkutan umum R03A Jurusan Pasar Anyar-Serpong. Ia ditangkap di daerah Bekasi yakni Jalan Cigutul Cibarusah Jonggol pada hari Kamis (9/3/2017) malam.
"Pelaku berniat melarikan diri usai insiden penabrakan. Namun, Tim Resmob berhasil melakukan penangkapan di Bekasi," kata Kapolres dalam keterangan resminya, Jumat (10/3/2017).
Adapun motif pelaku melakukan aksinya yakni karena dendam namun bukan urusan pribadi. Hal ini dipicu setelah adanya aksi demo penolakan ojek online oleh sopir angkutan umum.
"Motifnya dendam, pelaku langsung menabrak ojek online dengan angkutan umum yang dikendarainya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Primer 53 Yo. 340 Subsider 53 Yo. 338 lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup karena melakukan percobaan pembunuhan berencana.
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan roda empat Frans Max yang merupakan angkutan umum R03A jurusan Pasar Anyar-Serpong dengan Nopol B1678GTQ.
Kendaraan tersebut setelah ditelusuri merupakan milik Sumadi Bin Rohani. Sedangkan pelaku SBH adalah supir tembak.
Sementara itu untuk korban yakni Ichtiyarul Jamil yang merupakan ojek Grab saat ini masih dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Perlu diketahui, pada hari Rabu (8/3/2017) di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Tangerang, terjadi peristiwa penabrakan yang dilakukan oleh angkutan umum terhadap pengemudi ojek online.
Saat melakukan aksinya, pelaku dalam keadaan sadar. Setelah kejadian, pelaku berusaha memberitahu pemilik mobil jika pelaku telah menabrak pengendara ojek online.
Karena pemilik kendaraan tak bisa dihubungi maka pelaku mendatangi tempat usaha pemilik kendaraan.
Usai memberitahu perihal kejadian itu, pelaku kembali ke kontrakannya dan melarikan diri ke Bekasi namun berhasil ditangkap polisi.
sumber: antara