Jumat, 10 Maret 2017 11:47 WIB

Polisi Tangkap Enam Sopir Angkot Pelaku Perusakan Mobil Saat Demo

Editor : Sandi T
Mobil yang dirusak sopir angkot. (ist)

BANDUNG, Tigapilarnews.com - Polrestabes Bandung berhasil menangkap enam pelaku perusakan mobil berjenis Avanza di perempatan jalan BKR dan jalan Sriwijaya oleh oknum sopir angkot yang akan berunjuk rasa menolak moda transportasi online pada Kamis (9/3/2017).

"Enam pelaku berhasil kami amankan dari keterangan saksi dan berdasarkan identifikasi video sehingga pelaku kita tangkap," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo di Mapolrestbes Bandung, Jumat (10/3/2017).

Hendro menuturkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku yang hendak melakukan unjuk rasa ke Gedung Sate dan bertemu korban yang hendak menuju arah jalan Gatot Subroto di perempatan jalan BKR-Jalan Sriwijaya.

"Ketemu korban di TKP, mereka mengira mobil tersebut kendaraan berbasis online, padahal dikemudikan oleh satu keluarga. Kemudian terjadi pengerusakan" kata dia.

Hendro mengatakan para pelaku yakni SH, RH, UJ, AR, AG, dan NR seluruhnya merupakan sopir angkot dan berhasil ditangkap petugas ketika berada di rumahnya serta di tempat biasa mereka berkumpul.

Polisi menduga pelaku lebih dari 12 orang namun saat ini baru tertangkap enam orang.

Aparat kepolisian pun masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya dan memasukan mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari pemeriksaan ada yang menggoyang-goyangkan mobil, memecahkan kaca, mereka melakukannya secara bersama-sama. Tersangka yang belum tertangkap akan kita masukan ke DPO," ujar Hendro.

Sementara itu, korban kebringasan para oknum sopir angkot Eggy Muhammad meminta petugas kepolisian dapat menangkap seluruh pelaku pengrusakan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Saya ingin pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan diadili seadil-adilnya," kata dia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit mobil Angkot jurusan Bumi Asri - Ciroyom, dua batu yang digunakan untuk memecahkan mobil, serta pecahan kaca.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

sumber: antara


0 Komentar