Kamis, 09 Maret 2017 22:41 WIB

Kanwil Kemenkumham Riau Pulangkan 43 WN Tiongkok

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau mendeportasi delapan warga negara asing ilegal asal Tiongkok yang sebelumnya diciduk dari proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru. 

"Hari ini ada deportasi lanjutan WN (warga negara) China sebanyak delapan orang," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau, Sutrisno di Pekanbaru, Kamis (09/03/20170). 

Ia menjelaskan ke delapan WN Tiongkok itu akan diterbangkan dari Pekanbaru ke Soekarno Hatta pukul 18.30 WIB. Kemudian mereka akan langsung dipulangkan ke negara Tirai Bambu menggunakan China Southern. 

Dengan dideportasinya delapan orang ini, maka Kanwil Kemenkumham Riau telah memulangkan sebanyak 43 WN Tiongkok selama Februari-Maret 2017, dari 88 orang yang diciduk pada medio Januari 2017 silam. 

Ia memastikan proses deportasi akan terus dilakukan secara bertahap hingga mereka semua dipulangkan ke negara asalnya. Menurutnya, tidak ada kendala berarti dalam proses pemulangan tersebut, melainkan hanya penentuan jadwal penerbangan. 

"Kesulitan penerbang, karena yang dideportasi harus langsung kita kirim ke negaranya, tidak boleh transit," ujarnya. 

Ke 88 WN China itu ditemukan petugas Imigrasi Klas I Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Riau dari penggerebekan lokasi pembangunan PLTU Tenayan Raya medio Januari 2017 silam. 

Hasilnya, petugas menangkap 109 TKA yang sebagian besarnya tidak berizin. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, 88 di antaranya dipastikan tidak memiliki izin.

Mayoritas para TKA Tiongkok itu tidak bisa berbahasa Indonesia. Selama pemeriksaan di Imigrasi, mereka membutuhkan penerjemah. Selain tidak memiliki izin kerja dan izin tinggal, para TKA juga tidak mengantongi paspor.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ferdinan Siagian mengatakan paspor para WN China tersebut berada ditangan PT Hypec, selaku perusahaan yang membawa dan bertanggung jawab terhadap mereka selama bekerja di Pekanbaru. 

Masalah paspor ini yang juga disebut sebagai salah satu penyebab terlambatnya pemulangan TKA tersebut.(exe/ist)


0 Komentar