Jumat, 14 Juli 2017 12:29 WIB
PEKANBARU, Tigapilarnews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Provinsi Riau, akan mendeportasi dua warga negara asing asal Jerman berinisial SY (24) dan JL (23) karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia.
"Kami sekarang melaksanakan pengurusan tiket keduanya, karena sudah 'overstay' lama dan tak sanggup bayar. Sekarang di Imigrasi Pekanbaru kami cekal," kata Kepala Imigrasi Pekanbaru Pria Wibawa di Pekanbaru, Jumat (14/7/2017).
Menurutnya, biaya tiket ditanggung keduanya dan Imigrasi Pekanbaru melakukan pengawalan terhadapnya. Kelebihan masa tinggal keduanya adalah seorang lebih sebulan dan satunya lagi lebih tiga bulan dengan paspor visa bebas kunjungan wisata ke Indonesia.
Sebelumnya kedua WNA itu diserahkan oleh Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru pekan lalu. Keduanya diperiksa Keduanya dikhawatirkan terlibat ISIS karena salah satu dari mereka melakukan nikah siri dengan seorang warga Pekanbaru.
Akan tetapi selanjutnya diserahkan ke Imigrasi karena tidak ditemukannya indikasi itu. Namun dalam pemeriksaan ditemukan paspornya melebihi masa izin tinggal.
"Tidak ada indikasi itu, kita melakukan tindakan ini menunggu kepolisiaan dulu. Kalau terkait kasus pidana umum penanganannya polri, kalau tak ada masalah baru kita tangani dengan Undang-Undang kita," tutupnya.