Kamis, 09 Maret 2017 14:51 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka D yang merupakan manajer representatif sebuah bank disuap sebesar Rp700 juta untuk meloloskan permohonan kredit modal kerja (KMK) PT Rockit Aldeway yang diajukan tersangka HS.
"Tersangka D dikirimi uang Rp700 juta agar permohonan HS disetujui," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis.
Kendati demikian, Agung tidak menyebutkan nama bank tempat D bekerja. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus tindak pidana pembobolan dana kredit dari bank dengan tersangka HS sebagai pihak yang berperan mengajukan kredit ke bank dan D sebagai manajer representatif bank.
HS diketahui dulunya pernah bekerja di bank tersebut.
Agung mengatakan kasus ini berawal dari tersangka HS mengajukan permohonan kredit modal kerja (KMK) atas PT Rockit Aldeway kepada tujuh perbankan swasta dan pemerintah.
PT Rockit Aldeway diketahui merupakan perusahaan perdagangan batu pecah atau batu split di kawasan Jakarta.
Dalam pengajuan kredit ke perbankan tersebut, HS melampirkan sejumlah dokumen pendukung dan agunan. Setelah itu, seharusnya manajer representatif bank mengecek kebenaran dokumen dan harta yang dijadikan agunan. Tetapi ternyata D disuap sebesar Rp700 juta sehingga mau meloloskan pengajuan kredit HS.
"Namun HS memengaruhi manajer representatif D untuk melakukan penyimpangan sehingga permohonan HS disetujui," katanya.
Dalam penyelidikan kasus ini, HS diketahui telah membuat pemesanan pembelian barang (PO) dari 10 perusahaan kepada PT Rockit Aldeway yang ternyata fiktif.
"HS bikin seolah-olah ada 10 perusahaan yang mengajukan order ke PT Rockit Aldeway tapi palsu," katanya.
Menurut dia, dalam pengajuan kredit KMK, tersangka HS berhasil membobol pinjaman kredit sebesar Rp836 miliar dari tujuh bank pemerintah dan swasta.
Pencairan plafon kredit tersebut diketahui berlangsung beberapa tahap pada Maret hingga Desember 2015.
Setelah berhasil membobol dana bank, HS kemudian mempailitkan PT Rockit Aldeway dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran utang.
Atas perbuatannya, tersangka HS dan D dikenakan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 263 KUHP Tentang Tindak Pidana Pemalsuan, Pasal 49 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.