Kamis, 09 Maret 2017 13:31 WIB

Muluskan APBN-P, Anggota DPR Ini Minta Rp 5 Miliar

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Jaksa KPK Sedang Membacakan Dakwan Kasus e-KTP (dok/asropih)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, anggota DPR Fraksi Golkar, Markus Nari sempat meminta Rp 5 Miliar kepada terdakwa Irman dalam kasus proyek e-KTP.

Permintaan tersebut dikatakan Jaksa guna memuluskan APBN-P 2012 yang sebelumnya diusulkan oleh pejabat Kemendagri, Gamawan Fauzi.

"Terdakwa satu (Irman) yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Dukcapil dimintai Rp 5 miliar oleh seorang anggota Komisi II DPR bernama Markus Nari," kata Jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017).

Lanjut dikatakan Jaksa, guna memenuhi permintaan Markus Irman kemudian memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Anang S Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution yang merupakan anggota konsorsium PNRI.

Namun Anang hanya bisa menyanggupi Rp 4 miliar. Uang itu lalu dibawa Sugiharto dan diserahkan ke Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.

"Meskipun para terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Markus Nari guna penambahan anggaran, namun DPR tidak memasukkan penambahan anggaran yang diminta oleh Gamawan Fauzi tersebut dalam APBN-P tahun 2012," tutup Jaksa.


0 Komentar