Kamis, 09 Maret 2017 12:09 WIB

BPK Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Jaksa dalam sidang e-KTP. (foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tidak hanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

Salah satu Jaksa KPK mengatakan, selain memberikan uang kepada komisi II DPR, terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, juga memberikan uang ke BPK dan pihak-pihak lain.

"Sugiharto juga memberikan sejumlah uang kepada staf BPK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Bappenas yang terkait dengan pengusulan tambahan anggaran penerapan KTP berbasis NIK nasional," jelas jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Salah satunya kepada Wulung, auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil.

Pemberian uang sejumlah Rp 80 juta tersebut diberikan langsung oleh Sugiharto kepada Wulung.

"Setelah pemberian itu, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil pada 2010," tandasnya.


0 Komentar