Kamis, 09 Maret 2017 11:32 WIB

Proyek e-KTP, Ganjar Pranowo Terima USD 520 Ribu

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Prabowo dalam dakwaan di sidang Tipikor, Jakarta Kamis (9/3/2017).

Dalam dakwaannya, Jaksa menuturkan Ganjar saat itu menjabat sebagai wakil Ketua Komisi II DPR mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemendagri di ruang kerja Komisi II pada Mei 2010.

Dimana dalam rapat itu, Irman selaku Dirjen Dukcapil membahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional.

"Terdakwa satu (Irman) melakukan pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, M Nazaruddin, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar Jakksa KPK dalam dakwaannya.

Usai rapat, Andi Agustinus selaku pengusaha yang diarahkan untuk memenangkan proyek tersebut kemudian membagi-bagikan uang kepada Komisi II DPR.

Realisasi pemberian uang itu lalu dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni sekitar bulan September sampai Oktober 2010. Saat itu, Ganjar disebut menerima USD 500 ribu selaku Wakil Ketua Komisi II DPR agar ikut membantu persetujuan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR.

"Ganjar Pranowo selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI sejumlah USD 500 ribu," ucap jaksa KPK.

Kemudian, Ganjar kembali disebut menerima uang sekitar Agustus 2012. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang S Sudiharjo disampaikan ke Miryam S Haryani.

"4 orang pimpinan Komisi II DPR yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dan Taufik Effendi masing-masing sejumlah USD 20 ribu," pungkas jaksa KPK


0 Komentar