Rabu, 08 Maret 2017 21:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (42) di sebuah kamar hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, lantaran diduga melakukan human trafficking terhadap istrinya, ERS (35), Selasa (7/3/2017).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Robertus De Deo menuturkan selain diduga melakukan human trafficking, pria tersebut juga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks komersil (PSK) yang dijajakan ke sejumlah pria hidung belang.
Robert melanjutkan, kasus tersebut berhasil diungkap lantaran pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Menanggapi informasi tersebut, pihaknya pun melakukan undercover dengan berpura-pura bertransaksi dengan tersangka.
"Kami menangkapnya saat tersangka mempekerjakan istrinya sebagai PSK untuk melayani para pria hidung belang," tutur Robet saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2017).
Tak hanya itu, tersangka juga meminta kepada istrinya itu untuk melayani lebih dari satu pria sekaligus dalam sekali 'permainan'. Tersangka mempromosikan istrinya tersebut melalui internet dan sosial media.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menarifkan harga satu kali permainan bisa mencapai jutaan rupiah.
"Tarifnya berfariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta," ucapnya.