Rabu, 08 Maret 2017 20:36 WIB
SAMARINDA, Tigapilarnews.com - Tim Unit Opsnal Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bontang, Kalimantan Timur, terpaksa menembak kaki seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
"Polisi terpaksa menembak kaki pelaku, karena berupaya kabur saat akan ditangkap," tegas Kepala Sub Bagian Humas Polres Bontang Inspektur Polisi Satu Suyono, dihubungi dari Samarinda, Rabu (8/3/2017).
Diketahu Residivis berinisial AN (35) sudah dua kali masuk penjara terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Suyono mengatakan penangkapan itu bermula saat tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang melacak telepon genggam hasil curian AN.
"Saat melakukan aksi, pada bagasi motor itu terdapat telepon genggam yang kemudian dijual pelaku. Setelah dilakukan pelacakan, ternyata telepon genggam itu dijual ke tetangga AN, sehingga saat mengetahui polisi datang, pelaku langsung kabur. Namun, karena tidak mengindahkan tembakan peringatan petugas, ia terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya," terang Suyono.
Penangkapan AN, tambah Suyono, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polres Bontang menyusul maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah itu selama sepekan terakhir.
Setelah AN yang baru tiga bulan keluar dari penjara dalam kasus pencurian bermotor ditangkap, polisi kemudian menangkap AJ (18), yang merupakan komplotan residivis tersebut.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti tiga unit sepeda motor hasil curian.
Selain melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Bontang, tambah Suyono, kedua pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Handil 3, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Walaupun satu kawanan, namun AN dan AJ melakukan aksi pencurian secara terpisah.
"Dalam aksinya, kedua pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraannya dengan meninggalkan kunci kontak. Dalam beraksi, keduanya melakukan secara terpisah, kemudian barang hasil curian tersebut digadaikan dan dipakai sendiri," tuturnya.
Dari catatan kepolisian, AN sudah dua kali masuk penjara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Pada kasus pertama dia dihukum 11 bulan dan kasus kedua divonis satu tahun empat bulan penjara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN melakukan aksinya lebih dari dua kali dan sampai saat ini tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Bontang masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap dan mencari barang bukti hasil kejahatan residivis itu," kata Suyono.
sumber: antara