Rabu, 08 Maret 2017 16:30 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur Banten, Rano Karno disebut menerima uang Rp 300 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012.
"Yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan terdakwa Ratu Atut Chosiyah sebesar Rp 3,859 miliar, menguntungkan orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana Chasan sebesar Rp 50,083 miliar, Yuni Astuti Rp 23,396 miliar, Djadja Buddy Suhardjo Rp 590 juta, Ajat Ahmad Putra Rp 345 juta, Rano Karno sebesar Rp 300 juta, Jana Sunawati Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta, Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta, Ferga Andriyana sebesar Rp50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Suherma sebesar Rp 15,5 juta, Aris Budiman sebesar Rp 1,5 juta dan Sobran Rp 1 juta," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Afni Carolina saat pembacaan surat dakwaan Ratu Atut di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Namun jaksa tidak mengungkapkan perbuatan Rano Karno dalam proyek di dakwaan tersebut.
"Memang tidak diungkapkan di dakwaan tapi kami menemukan catatan pemberian uang untuk yang bersangkutan (Rano Karno) di buku catatan Yuni Astuti. Nanti hal itu yang akan kami buktikan dalam persidangan," kata jaksa Afni seusai persidangan.
Pengacara Atut, TB Sukatma mengatakan bahwa Rano Karno bahkan menerima lebih dari Rp 300 juta.
"Memang di dalam dakwaan sudah jelas dibacakan rekan penuntut umum bahwa memang ada aliran dana yang dierima pihak-pihak tertentu, di antaranya adalah Rano Karno. Dalam berkas pemeriksaan lebih dari Rp 300 juta, nanti di persidangan selanjutnya akan disampaikan," kata Sukatma.
Menurut Sukatma, pemberian kepada Rano Karno itu bahkan lebih besar lagi saat mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"(Rp300 juta) ini khusus untuk alkes ya, kalau TPPU (pencucian uang) itu jelas lebih dari Rp 7 miliar aliran dana kepada yang bersangkutan, karena perkara alkes terpisah dengan perkara pencucian uang yang terdakwanya adalah TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," tambah Sukatma.
Ia pun meyakini akan ada sejumlah saksi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang akan membuka aliran penerimaan uang tersebut.
Atut bersama Wawan dalam perkara ini didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan invstigatif BPK pada 31 Desember 2014.
Selain itu, Atut juga didakwa memeras anak buahnya yaitu Djaja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Iing Suwargi Rp 125 juta, Sutadi Rp 125 juta serta Hudaya Latuconsina sebesar Rp150 juta sehingga seluruhnya sebesar Rp 500 juta untuk biaya pelaksanaan istigasah (pengajian).
sumber: antara